PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 24 (2011) TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN BERSAMA MASYARAKAT KABUPATEN JEPARA
Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, 09 Januari 2021
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 24 TAHUN 2011
TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN BERSAMA MASYARAKAT
KABUPATEN JEPARA
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Sri Meliana Saragih
191201109
HUT-3C
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2020
BAB
I
GAMBARAN UMUM
Latar Belakang
Indonesia dikenal dengan keberagaman dan luas kekayaan alam hayatinya. Dikutip dari berita Kompas.com, Indonesia dapat berbangga atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan melalui kerjasama dengan pemerintah Norwegia yang dimulai sepuluh tahun silam. Bukan hanya itu, puluhan juta rakyat Indonesia secara langsung bergantung pada hutan-hutan untuk menunjang kehidupan mereka, baik mengumpulkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari atau bekerja disektor pengolahan kayu. Hutan-hutan ini adalah rumah bagi banyak flora dan fauna. Hutan juga dapat memberikan manfaat langsung maupun tak langsung bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi ini.
Sebab itu keberadaan hutan di Indonesia perlu dipertahankan dalam pengelolaan pemanfaatannya serta perlu memperhatikan aspek kelestariannya. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat, dengan harapan dapat menampung dan mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat guna memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan. Dimana kawasan hutan harus dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, dengan tidak mengubah fungsi pokoknya.
Melalui kesuksesan pengelolaan hutan rakyat yang beberapa kali
berhasil meraih prestasi juara hutan rakyat tingkat nasional, merupakan potret
lain yang memperlihatkan betapa peranserta rakyat adalah hal yang tidak bisa
disepelekan dengan begitu saja. Salah satu fungsi keberpihakan kepada
masyarakat sekitar hutan merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh
karena itu praktek-praktek pengelolaan sumber daya hutan yang hanya
beroreintasi kepada keuntungan finansial dari sisi kayu semata menjadi bagian
dari sumber pendapatan negara, perlu diubah menjadi pengelolaan yang
berorientasi pada seluruh potensi sumber daya hutan dan bersama masyarakat.
BAB II
ASPEK MATERI
Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD), yang dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi suatu daerah. Perda adalah penjabaran yang lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas dari masing-masing daerah. Pembentukan peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana masyarakat bebas memberikan saran baik lisan maupun tulisan untuk membahas rancangan perda. Perda boleh berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah, lalu disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama tujuh hari setelah ditetapkan. Kemudian perda dapat diberlakukan apabila kepala daerah sudah membuat peraturan untuk kepala daerah itu sendiri. Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perudang-undangan lebih tinggi. Peraturan daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Kedudukan Perda diatur dalam pasal 18 ayat 6 UUD RI Tahun 1945: “Pemerintah daerah berwenang dalam menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk dapat melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan". Melalui kewenangan daerah otonom dalam membentuk Perda, maka aspirasi dari masyarakat dapat ditampung. Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat. Dengan upaya pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat dalam kesatuan pengelolaan terkecil, diharapkan hutan dapat dikelola secara efektif dan lestari sesuai dengan fungsi hutan, sehingga sasaran utama untuk meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat dari usaha pemanfaatan hutan dapat berhasil.
Prinsip
dasar dari Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PBHM) adalah keadilan, demokratis
dan keterbukaan antar masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya melalui kebersamaan pembelajaran bersama dan saling
memahami. Dengan berakarkan Kejelasan hak dan kewajiban untuk membangun pemberdayaan
ekonomi rakyat dengan Kerjasama antar kelembagaan melalui perencanaan
partisipatif; dengan prosedur dan sistem yang sederhana. Diamana Pemerintah
sebagai fasilitator. Sehingga kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik
wilayah hutan dan keanekaragaman sosial budaya dapat terencana.
Ruang lingkup kegiatan PHBM dalam kawasan hutan meliputi: pengembangan agroforestri dengan pola bisnis; tambang galian; destinasi wisata; pengembangan flora dan fauna dan; pemanfaatan sumber air. Sedangkan ruang lingkup kegiatan PHBM di luar kawasan hutan diantaranya: pertama pembinaan masyarakat desa hutan, yang meliputi pemberdayaan kelompok tani hutan; Pemberdayaan kelembagaan desa; Pengembangan ekonomi kerakyatan. Kedua perbaikan biofisik desa hutan, meliputi: pengembangan hutan rakyat melalui program Hutan tanaman Rakyat (HTR) dan bantuan sarana-prasarana desa hutan. Program HTR merupakan terobosan baru dalam mengentaskan kemiskinan penduduk di sekitar hutan. Melalui prosedur Permenhut Nomor: P.55/Menhut-II/2011, bahwa pengembangan dan pengelolaan hutan tanaman rakyat harus memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dimana izin usaha tersebut diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi.
BAB III
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Menurut
saya, Perda PBHM sudah layak untuk diimplementasikan dengan baik bila ditinjau
dari segi penetapan lokasi dan penyiapan masyarakat. Sebagaimana yang dimaksud kawasan
hutan negara yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan PHBM adalah seluruh
kawasan hutan negara di wilayah Kabupaten Jepara. Dengan tahap awal ditentukan lokasi
untuk menentukan status kawasan hutan berdasarkan fungsi hutan yang disesuaikan
dengan kondisi fisik lahan. Stelah itu Penetapan lokasi disahkan oleh Badan
Usaha Milik Negara yang membidangi kehutanan.
Penetapan
lokasi PHBM dilakukan oleh BUMN yang membidangi kehutanan dalam kegiatan
inventarisasi dan identifikasi Hutan. Setelah kegiatan inventarisasi dan
identifikasi, selanjutnya masyarakat desa setempat berhak memberikan tanggapan yang
memuat permohonan fasilitas atas inventarisasi dan identifikasi tersebut yang
dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Desa dan BPD. Kemudian ditujukan kepada
Badan Usaha Milik Negara yang membidangi kehutanan. Artinya kelompok masyarakat
mengajukan permohonan kerjasama PHBM terlebih dahulu kepada BUMN yang
membidangi kehutanan dengan sepengetahuan Kepala Dinas yang membidangi
kehutanan, Kepala Desa dan BPD. Dimana permohonan kerjasama ini memuat hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
Kemudian Penyiapan masyarakat, dimulai dengan fasilitasi pembentukan kelompok masyarakat yang memiliki mekanisme aturan internal kelompok yang mengikat dalam pengambilan keputusan, penyelesaian konflik, dan aturan pengelolaan lainnya dalam berorganisasi. Terlebihh lagi Pemerintah Daerah bersama Badan Usaha Milik Negara yang membidangi kehutanan secara terbuka dan tranparan merumuskan kriteria dan standar kemampuan masyarakat setempat dengan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Mencermati
kesuksesan pengelolaan hutan rakyat oleh masyarakat setempat Daerah Kabupaten
Jepara, menunjukkan kesiapan untuk dilibatkan langsung dalam pengelolaan sumber
daya hutan di kawasan hutan negara dalam Peraturan
daerah pengelolaan hutan bersama rakyat. sehingga menurut saya sudah layak
diimplementasikan. Selain itu dari segi struktur perencaan pengelolaanya sudah terperinci.
Dimana Pengelolaan PHBM dimulai
dengan kegiatan: Penyusunan rencana pengelolaan; Pemanfaatan; Rehabilitasi; Perlindungan;
dan Pengelolaan pemanfaatan air.
Hanya saja, menurut saya hubungan kerjasama antara kelompok masyarakat dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan harus tetap menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam peraturan daerah. Karena apabila salah satu pihak melakukan penyimpangan melaksanakan pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat tak sesuai dengan perjanjian kerjasama, maka Badan Usaha Milik Negara yang membidangi kehutanan dan Bupati melalui Kepala Dinas yang membidangi kehutanan memberikan peringatan dan pembatalan kerjasama secara tertulis.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim
ismatul. 2009. “Kajian
Kelembagaan Dan Kebijakan Hutan Tanaman Rakyat: Sebuah Terobosan Dalam Menata
Kembali Konsep Pengelolaan Hutan Lestari”. Jurnal Anaisis Kebijakan Kehutanan: 6
(1): 96-107.
Lukman, Mohammad H, Mulyo. 2015. “Analisis Kemampuan Keuangan Daerah Dan Flypaper
Effect Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Kabupaten Jepara Tahun
2001 – 2013)”.
Suryatmojo H. 2011. “Peran Hutan Sebagai Penyedia
Jasa Lingkungan”. Fakultas Kehutanan UGM.

Sangat bermanfaat 😇
BalasHapusInformatif sekali👍
BalasHapusBacaan bermanfaat👍
BalasHapusBermanfaat sekali, mantap
BalasHapusMantappu jiwa
BalasHapus